e-Kendali Tata Kelola PBJKPU Kabupaten Tasikmalaya
INFORMASI APLIKASI

Dasar Hukum

Landasan hukum dan kerangka regulasi Kendali PBJ

Landasan Hukum dan Kerangka Regulasi SPJ PBJP

Konstruksi yuridis dalam pembentukan dan verifikasi berkas SPJ PBJP didasarkan pada tata kelola keuangan negara serta regulasi teknis pengadaan yang saling terintegrasi:

  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Mengatur ambang batas nilai pengadaan, bentuk instrumen perjanjian, wewenang dan tanggung jawab para pelaku pengadaan—PPK, Pejabat Pengadaan, dan Pokja Pemilihan—serta alur serah terima hasil pekerjaan. Rujukan resmi: JDIH LKPP — Perpres 46 Tahun 2025 dan riwayat perubahannya.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 107 Tahun 2024 dan terakhir dengan PMK Nomor 41 Tahun 2026. Mengonsolidasikan pengaturan perencanaan dan pelaksanaan anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan, termasuk menggantikan PMK 210/PMK.05/2022. Menjadi pedoman tata cara pembayaran beban APBN, pengujian tagihan oleh PPK dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), serta administrasi dan dokumen elektronik dalam pelaksanaan anggaran. Rujukan resmi: PMK 62 Tahun 2023 · PMK 107 Tahun 2024 · PMK 41 Tahun 2026.
  • Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, sebagaimana diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024. Menjadi rujukan operasional penyusunan dokumen pengadaan, persiapan pemilihan penyedia, tata kelola pelaksanaan kontrak, hingga serah terima hasil pekerjaan. Rujukan resmi: Peraturan LKPP 12 Tahun 2021 · Peraturan LKPP 4 Tahun 2024.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 sebagai perubahan atas PMK 231/PMK.03/2019 mengenai administrasi dan pemotongan/pemungutan pajak bagi instansi pemerintah, dibaca bersama PMK Nomor 81 Tahun 2024 beserta perubahannya, terakhir PMK Nomor 1 Tahun 2026. Menjadi rujukan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, serta pelaporan pajak atas transaksi pengadaan barang dan jasa. Jenis pajak, antara lain PPN, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2), diterapkan sesuai objek transaksi, status penyedia, dan ketentuan yang berlaku. Catatan pembaruan: PMK 59/PMK.03/2022 telah dicabut sebagian oleh PMK 81 Tahun 2024. Gunakan ketentuan yang masih berlaku beserta pengaturan penggantinya. Rujukan resmi: PMK 59/PMK.03/2022 dan statusnya · PMK 231/PMK.03/2019 · PMK 81 Tahun 2024 · PMK 1 Tahun 2026.

Rujukan diperiksa pada 16 September 2026. Gunakan naskah resmi, ketentuan peralihan, dan SOP yang berlaku untuk menentukan dokumen SPJ sesuai kegiatan.

Konten dikelola melalui Administrator.