e-Kendali Tata Kelola PBJKPU Kabupaten Tasikmalaya
INFORMASI APLIKASI

Pengelola

Tugas, tanggung jawab, dan wewenang pengelola PBJ dan pembayaran APBN

Prinsip Pembagian Kewenangan

Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dan pembayaran APBN menggunakan pembagian kewenangan agar terdapat pemisahan fungsi, saling uji, jejak audit, dan akuntabilitas. Halaman ini merangkum peran yang digunakan dalam Kendali PBJ. Rincian harus selalu dibaca bersama keputusan penetapan pejabat, DIPA, ketentuan internal KPU, serta peraturan yang berlaku.

Dasar utama yang digunakan pada ringkasan ini:

1. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

Kedudukan dan wewenang

KPA melaksanakan kewenangan yang dilimpahkan oleh Pengguna Anggaran (PA). Dalam PBJ, pelaksanaan kewenangan KPA mengikuti ruang pelimpahan dari PA. KPA juga berwenang menjawab Sanggah Banding peserta Tender Pekerjaan Konstruksi dan dapat menugaskan PPK untuk kewenangan yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran dan/atau perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang ditetapkan.

KPA pada PBJ dapat melaksanakan tugas PPK apabila memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. KPA juga menjadi titik penetapan atau penugasan pejabat perbendaharaan/pengelola sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan dan keputusan organisasi.

Tugas dalam Kendali PBJ

  • Menetapkan atau memastikan penetapan pengelola sesuai kewenangan dan dasar penugasan.
  • Memastikan pelaksanaan anggaran dan PBJ berada dalam pagu, DIPA, serta kewenangan yang sah.
  • Menerima laporan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan dari PPK.
  • Menerima penyerahan hasil pekerjaan dari PPK sesuai ketentuan.
  • Menangani perubahan penugasan/rotasi pengelola pada paket apabila menjadi kewenangannya.
  • Melakukan pengendalian tingkat KPA tanpa mengambil alih pengujian yang menjadi tugas PPK, PPSPM, Bendahara, Pejabat Pengadaan, atau Pokja.

Tanggung jawab

KPA bertanggung jawab atas pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan kepadanya dan atas tata kelola penggunaan anggaran sesuai ketentuan perbendaharaan negara. Dalam aplikasi, KPA tidak menggantikan fungsi pembuat, pemilih, penguji tagihan, atau bendahara kecuali terdapat dasar hukum/penugasan yang membolehkan perangkapan tertentu.

2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Tugas PBJ

PPK pada PBJ antara lain:

  • menyusun perencanaan pengadaan;
  • melaksanakan konsolidasi pengadaan;
  • menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja;
  • menetapkan rancangan kontrak;
  • menetapkan HPS;
  • menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
  • mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
  • melaksanakan E-purchasing sesuai batas kewenangan yang berlaku;
  • menginput e-Kontrak dan mengendalikan kontrak;
  • menyimpan dan menjaga keutuhan dokumen pelaksanaan kegiatan;
  • melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
  • menyerahkan hasil pekerjaan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
  • menilai kinerja Penyedia;
  • menetapkan tim pendukung dan tim ahli/tenaga ahli sesuai kebutuhan; dan
  • menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa sesuai ketentuan.

Tugas dan wewenang dalam pembayaran APBN

Dalam pelaksanaan APBN, PPK melaksanakan kewenangan KPA untuk tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran. PPK menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana, membuat/menandatangani/melaksanakan perjanjian, mengendalikan perikatan, menguji dan menandatangani bukti hak tagih, membuat dan menerbitkan SPP atau dokumen yang dipersamakan, serta menyampaikan SPP kepada PPSPM.

Tanggung jawab

PPK bertanggung jawab terutama atas:

  • kebenaran materiil dan akibat penggunaan bukti hak tagih;
  • kebenaran data supplier dan data kontrak;
  • kesesuaian barang/jasa yang diterima dengan spesifikasi teknis dan volume;
  • ketepatan penyelesaian pengujian tagihan dan penerbitan SPP; dan
  • keutuhan dokumen serta pengendalian pelaksanaan kontrak sesuai kewenangannya.
3. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM)

Tugas dan wewenang

PPSPM melaksanakan kewenangan KPA untuk pengujian tagihan dan perintah pembayaran. Dalam rangka itu PPSPM:

  • menguji kebenaran SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP beserta dokumen pendukung;
  • menolak dan mengembalikan SPP yang tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
  • membebankan tagihan pada akun yang tersedia;
  • menyimpan dan menjaga keutuhan dokumen hak tagih;
  • memantau ketersediaan pagu, realisasi belanja, dan penggunaan UP/TUP;
  • memperhitungkan kewajiban penerima hak tagihan kepada negara apabila ada;
  • menerbitkan dan menyampaikan SPM atau dokumen yang dipersamakan dengan SPM ke KPPN; dan
  • melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA secara periodik.

Tanggung jawab

PPSPM bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan administrasi dokumen hak tagih yang menjadi dasar penerbitan SPM; kebenaran dan keabsahan SPM; akibat dari pengujian SPP/penerbitan SPM; serta ketepatan waktu penerbitan dan penyampaian SPM ke KPPN.

Batas fungsi di Kendali PBJ

PPSPM merupakan penguji, bukan penyusun ulang seluruh dokumen proses PBJ. Aplikasi menandai dokumen utama/pendukung SPP yang relevan sebagai objek pengujian PPSPM, sementara dokumen proses lain tetap tersedia sebagai audit trail.

4. Pejabat Pengadaan

Tugas dan wewenang

Pejabat Pengadaan melaksanakan:

  • persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung;
  • persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung dalam batas nilai/kondisi yang menjadi kewenangannya; dan
  • E-purchasing dalam batas kewenangan yang ditetapkan peraturan.

Output administrasinya mengikuti metode dan kondisi paket, misalnya reviu dokumen persiapan, permintaan/undangan, penawaran, klarifikasi atau negosiasi, hasil proses, serta dokumen transaksi yang dipersyaratkan.

Tanggung jawab

Pejabat Pengadaan bertanggung jawab atas proses pemilihan/transaksi yang dilaksanakannya sesuai metode, kewenangan, prinsip PBJ, dan rekam jejak proses. Pejabat Pengadaan tidak mengambil alih penetapan KAK/spesifikasi/HPS atau pengendalian kontrak yang menjadi tugas PPK.

5. Pokja Pemilihan

Tugas dan wewenang

Pokja Pemilihan melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia, kecuali proses yang oleh peraturan menjadi Pengadaan Langsung atau E-purchasing dengan pembelian langsung. Pokja menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia dalam batas kewenangan dan metode yang ditetapkan peraturan.

Keluaran proses dapat berupa dokumen persiapan pemilihan, dokumen pemilihan, evaluasi/kualifikasi, klarifikasi atau negosiasi bila relevan, berita acara hasil pemilihan, dan hasil sistem elektronik sesuai metode.

Tanggung jawab

Pokja bertanggung jawab atas integritas, objektivitas, ketertelusuran, dan kesesuaian proses pemilihan dengan dokumen pemilihan serta peraturan. PPK tetap bertanggung jawab atas dokumen persiapan yang menjadi kewenangannya dan atas perikatan/kontrak setelah proses pemilihan.

6. Bendahara Pengeluaran

Kedudukan

Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/Satuan Kerja.

Tugas dan wewenang dalam Kendali PBJ

Dalam mekanisme yang menggunakan UP/TUP, Bendahara melakukan pengujian terhadap perintah pembayaran/SPBy yang diterbitkan PPK sebelum melakukan pembayaran. Pengujian antara lain mencakup kelengkapan perintah pembayaran, kebenaran pihak penerima dan nilai hak tagih, ketersediaan dana, kesesuaian keluaran dengan dokumen perikatan, dan ketepatan klasifikasi anggaran sesuai ketentuan.

Bendahara juga menatausahakan bukti pembayaran serta kewajiban perpajakan yang menjadi tanggung jawab bendahara, termasuk bukti transfer/CMS/kas atau tanda terima, perhitungan dan bukti pemotongan/pemungutan, penyetoran, dan dokumen pertanggungjawaban sesuai transaksi.

Tanggung jawab

Bendahara bertanggung jawab secara pribadi/fungsional atas uang yang berada dalam pengelolaannya sesuai ketentuan perbendaharaan, atas pembayaran yang dilakukannya, penatausahaan, pemotongan/pemungutan dan penyetoran yang menjadi kewajibannya, serta pertanggungjawaban bendahara.

Pemisahan Fungsi yang Dipakai Aplikasi
  • KPA: pengendalian kewenangan dan penetapan/penugasan sesuai pelimpahan.
  • PPK: kebutuhan, persiapan, komitmen/kontrak, pengendalian pelaksanaan, pengujian materiil hak tagih, dan SPP.
  • Pejabat Pengadaan/Pokja: proses pemilihan Penyedia sesuai metode dan batas kewenangan.
  • Bendahara Pengeluaran: fungsi kebendaharaan dan pembayaran terutama pada cabang UP/TUP, termasuk eviden pembayaran/pajak sesuai kondisi.
  • PPSPM: pengujian SPP dan dokumen pendukung serta penerbitan SPM.

Ringkasan ini adalah bantuan operasional. Apabila terdapat perbedaan dengan peraturan terbaru, keputusan penetapan, DIPA, atau ketentuan teknis Kementerian Keuangan/LKPP/KPU, gunakan ketentuan yang berlaku dan perbarui konten melalui menu Administrator → Konten Informasi.

Konten dikelola melalui Administrator.